> >

WNI Divonis Bersalah Lecehkan Jemaah di Mekkah, Pemerintah Ajukan Banding

Hukum | 22 Januari 2023, 23:05 WIB
Ilustrasi. Jemaah melakukan tawaf yaitu mengelilingi Kabah, di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Minggu, 10 Juli 2022. (Sumber: AP Photo/Amr Nabil)

JEDDAH, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia mengupayakan banding atas vonis bersalah yang dijatuhkan pengadilan di Arab Saudi terhadap seorang WNI berinisial MS. WNI asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan itu divonis bersalah melecehkan seorang jemaah perempuan ketika beribadah umrah.

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Eko Hartono mengaku pihaknya tengah mempersiapkan berkas pengajuan banding. Ia berharap WNI itu bisa dibebaskan Arab Saudi.

"Terkait hal tersebut kami di KJRI tengah berusaha untuk banding ini. Semoga yang bersangkutan bisa diringankan hukumannya atau bahkan bebas," kata Eko dikutip Kompas.com.

Lebih lanjut, Eko menuturkan MS divonis dua tahun penjara karena kasus pelecehan seksual yang terjadi pada 14 November 2022.

"Selama proses persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti saksi mata dan pengakuan langsung dari MS," kata Eko.

Baca Juga: Kronologi Jemaah Umrah Sulsel Dituding Lecehkan Perempuan di Mekkah hingga Divonis Dua Tahun Penjara

Sebelumnya, Juru Bicara Konjen RI di Jeddah Ajad Sudrajad menyebut, hakim memvonis MS bersalah beradasarkan keterangan korban dan dua saksi petugas keamanan di Masjidil Haram.

Berdasarkan kesaksian polisi Arab Saudi, MS melakukan pelecehan seksual terhadap orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya ke belakang. 

"Ada satu korban warga Lebanon. Dia tempelkan badannya dan memegang dada korban sehingga perempuan itu menjerit dan ditangkaplah," kata Ajad.

Mengenai kondisi MS saat ini, Eko menuturkan pihaknya telah melakukan pendampingan. Perwakilan KJRI disebut mengunjungi MS di penjara pada 2 Januari 2023.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU