> >

Tanggapi Kejagung, Penasihat Hukum: Kasus Terbuka Jadi Terang Pasca Richard Eliezer Mengaku

Hukum | 22 Januari 2023, 21:49 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy (kanan). (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ronny Talapessy, penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), merespons pernyataan Kejaksaan Agung terkait penguak pertama kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Di mana Kejagung menyebut, pihak keluarga almarhum Brigadir Yosua yang menjadi penguak pertama kasus tersebut, bukan Richard Eliezer.

Ronny membantah hal tersebut dan menyebut bahwa kliennya merupakan orang pertama yang membuka kasus tersebut.

"Keluarga korban yang melaporkan iya, tetapi Richard Eliezer yang membuka kasus ini," kata Ronny dalam program 60' Special Report, Kompas TV, Minggu (22/1/2023). 

"Saya pikir publik mengetahui, bahwa awalnya satu bulan kasus tersebut tertutup, kemudian ada laporan dari keluarga korban ketika menerima jenazah almarhum Yosua dan merasa janggal sehingga membuat laporan polisi."

Namun, kata dia, terdapat jeda satu bulan seusai keluarga korban melapor, di mana dalam waktu tersebut kasus pembunuhan Brigadir J tidak terbuka.

Ronny pun menyebut, kasus tersebut terbuka menjadi terang setelah kliennya memberikan sejumlah pengakuan tentang kasus yang menewaskan Brigadir Yosua dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Sabtu (6/8/2022) lalu.

"Kasus ini terbuka menjadi terang pasca Richard Eliezer mengaku apa yang terjadi pada 6 Agustus 2022," tegasnya. 

Diketahui, Richard Eliezer membongkar peristiwa sebenarnya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat itu, Richard Eliezer mengaku kematian Brigadir Yosua murni pembunuhan bukan peristiwa polisi tembak polisi. Dan penembakan yang dilakukannya terhadap Brigadir Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tuntutan Ferdy Sambo Dinilai Janggal, Pakar: Jika Tak Ada Hal Meringankan, Harusnya Hukuman Mati

Di sisi lain, Ronny mengatakan pengakuan Richard Eliezer juga membuat kasus tersebut terang benderang di persidangan.

Hal ini terlihat saat semua keterangan Richard Eliezer digunakan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam menggali saksi dan ahli yang dihadirkan selama persidangan.

"Acuan kami adalah di fakta persidangan, semua keterangan Richard Eliezer digunakan JPU, sehingga kasus ini di persidangan ini terbuka, dalam menggali keterangan saksi-saksi yang hadir," jelasnya.

"Masyarakat juga melihat Richard Eliezer jujur, dan kooperatif (selama persidangan)."

DIberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Richard Eliezer bukan orang pertama yang menguak fakta hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Menurutnya, keluarga Brigadir Yosua lah yang menjadi pihak pertama yang menguak fakta kejadian pembunuhan berencana itu.

"Kemudian diktum, deliktum yang dilakukan tindak pidana Eliezer, RE, sebagai eksekutor yaitu pelaku utama bukanlah sebagai penguak fakta hukum," kata Ketut dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

"Jadi, dia bukan penguak, mengungkap satu fakta hukum, yang pertama justru keluarga korban," sambungnya.

Menurutnya, hal itu yang menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa dalam menentukan tuntutan kepada Bharada E.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, jaksa telah menjatuhkan tuntutan kepada Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Kuasa Hukum Richard Eliezer Sebut Relasi Kuasa dan Justice Collaborator Jadi Dasar Poin Pembelaan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU