> >

Kuasa Hukum Richard Eliezer Sebut Relasi Kuasa dan Justice Collaborator Jadi Dasar Poin Pembelaan

Hukum | 22 Januari 2023, 19:42 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) bakal sampaikan nota pembelaan Rabu (25/1/20230). (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer tengah fokus merampungkan pledoi atau nota pembelaan kliennya.

Anggota Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan beberapa poin yang menjadi dasar pembelaan. Di antaranya terkait relasi kuasa dan status justice collaborator kliennya.  

"Terkait dengan beberapa catatan kami  tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)  yang menurut pendapat kami berbeda dari fakta persidangan, ini nanti yang akan kami buka di persidangan," kata Ronny di Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (22/1/2023).

"Poinnya terkait relasi kuasa, aspek psikologi Richard, justice collaborator sesuai amanat undang-undang, itu nanti beberapa poin itu yang akan kita sampaikan."

Tak hanya itu, Ronny juga mengatakan tuntutan tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal yang lebih rendah dari Richard Eliezer juga akan menjadi catatan dalam nota pembelaan.

"Itu juga menjadi catatan kami, karena dalam proses persidangan semua mengetahui Richard Eliezer kooperatif, konsisten, tetapi kalau kita lihat terdakwa lainnya kemudian disampaikan bahwa mereka tidak kooperatif, berbelit-belit, dan dugaan berbohong, ini akan menjadi pertanyaan buat kami," tegasnya.

Dia menyebut tuntutan 12 tahun terhadap kliennya ini menyangkut rasa keadilan, tidak hanya bagi Richard Eliezer, melainkan untuk masyarakat yang mengikuti persidangan tersebut.

Baca Juga: Finalisasi Pledoi Bharada E, Ronny Talapessy: Kami Tidak Mau Richard Jadi Korban Kedua Kali

"Kami melihat fakta persidangan sudah terbuka, sehingga ketika yang disampaikan berbeda dengan fakta persidangan, terkait rasa keadilan, baik Richard Eliezer maupun masyarakat luas," jelasnya.

"Hal-hal ini akan kami sambung dan rampungkan dalam pledoi kita."

Sebagaimana diberitakan, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Richard Eliezer dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tak terima dengan tuntutan tersebut, Richard Eliezer mengajukan pledoi atau nota keberatan atas tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan oleh jaksa.

Nota keberatan ini akan dibacakan pekan depan di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu (25/1/2023) mendatang.

Baca Juga: Beda Reaksi Jaksa Bacakan Tuntutan Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU