> >

Konten Viral Masuk TV, KPI Imbau Stasiun Televisi Pertimbangkan Mutu Program yang Ditayangkan

Sosial | 22 Januari 2023, 15:56 WIB
Polisi menyebut tidak ada unsur pidana dalam konten nenek mandi lumpur di TikTok. (Sumber: Kompas.com/Idham Khalid)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Maraknya konten viral yang kemudian ditayangkan di televisi membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan penanggung jawab program di stasiun-stasiun TV.

Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah mengatakan pihaknya berharap industri televisi selektif memilih narasumber untuk program siaran. Selain itu, KPI juga mengimbau agar konten viral tak ditayangkan TV.

"KPI berharap industri televisi tidak menggunakan konten yang viral semata-mata jadi muatan program siaran. Artinya begini, boleh menampilkan konten yang viral tapi harus kemudian selektif memilih," jelas Nuning, Sabtu, dikutip dari Antara.

Nuning juga mengimbau kepada lembaga penyiaran untuk mempertimbangkan mutu konten yang ditampilkan. Ia berharap lembaga penyiaran tak menyiarkan hal yang menimbulkan penyakit sosial di masyarakat.

Baca Juga: Fenomena Live TikTok Mandi Lumpur, Nenek Sari Ngaku Dapat Rp9 Juta dan Ogah Jadi Petani Lagi

Hal ini menanggapi konten mengemis di TikTok dengan cara mandi lumpur yang dilakukan oleh warga lanjut usia (lansia). Masyarakat dibuat resah karena konten itu dinilai mengeksploitasi lansia.

"Kalau tidak (selektif), ini malah menjadi inspirasi bagi publik semakin banyak orang yang kemudian mandi lumpur, semakin banyak orang yang dipukul-pukul kepalanya pakai panci demi mendapatkan duit, followers, viewers dalam program live-nya, maka jangan pernah dilakukan," tegasnya.

Nuning mengatakan konten viral yang disiarkan masih bisa menjadi program siaran jika disajikan dalam rangka pengupasan fenomena dengan menghadirkan narasumber yang kompeten.

Baca Juga: Konten TikTok Nenek Mandi Lumpur Dinilai Nihil Unsur Pidana, Polisi: Tidak Ada Proses Hukum

Sebelumnya KPI juga mengomentari wawancara remaja asal Gorontalo, Fajar Sad Boy, di televisi mengenai kisah asmaranya.

“Acara yang ditujukan bagi remaja (13-17 tahun), tidak ada larangan sih menampilkan cerita asmara, selama tidak melanggar norma dan kesusilaan. Kalau yang untuk anak-anak (7-12 tahun) baru dilarang,"  tulis KPI melalui akun Instagram @kpipusat, Kamis (19/1/2023).

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU