> >

Viral Konten Ngemis Online Nenek Mandi Lumpur: Dipanggil Polisi, Dilarang Mensos, Tanggapan Kominfo

Viral | 22 Januari 2023, 13:25 WIB
Nenek Layar Sari (55), warga Desa Setanggor, Lombok Tengah, NTB, ungkap penghasilan dari live TikTok mandi lumpur. (Sumber: Kompas.com/Idham Khalid)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Baru-baru ini heboh konten live di TikTok yang menampilkan kegiatan esktrem agar mendapat "gift" dari penonton. Banyak netizen yang menyebut kegiatan itu seperti ngemis online.

Seorang nenek bernama Layar Sari (55), warga Desa Setanggor, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan salah satu yang disorot terkait fenomena tersebut.

Nenek Sari sempat viral karena melakukan live TikTok mandi lumpur sampai menggigil kedinginan. Saat itu, tak sedikit yang menduga nenek Sari dieksploitasi oleh orang tak bertanggungjawab.

Usut punya usut, ternyata Nenek Sari mengaku secara sukarela bergabung dengan pemilik TikTok Sultan Intan untuk melakukan aksi mandi lumpur.

Ia juga mengaku memanfaatkan air kolam kecil berukuran 1,5 meter x 1 meter untuk membuat konten mandi lumpur. Nenek Sari pun "gift" di TikTok. "Gift" tersebut bisa ditukar dengan uang.

Baca Juga: Fenomena Live TikTok Mandi Lumpur, Nenek Sari Ngaku Dapat Rp9 Juta dan Ogah Jadi Petani Lagi

Nenek Sari mengungkapkan penghasilan yang didapatkannya dari 9 kali mandi lumpur mencapai jutaan rupiah. Ia membaginya dengan pemilik akun TikTok, Sultan Intan.

“Caranya dibagi dua dari hasil TikTok, Sultan (pemilik akun) dapat setengah, saya dapat setengah. Rp9 juta lebih dapat selama live ini,” kata Sari, Kamis (19/1/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Nenek Sari mengaku merasa lebih mudah mendapatkan uang dari live TikTok ketimbang menjadi petani.

"Kita cepat dapat uang dari pada nyangkul di sawah, nyabit, kita di sini hanya mandi-mandi dapat uang," sambungnya

Setelah menghebohkan publik, fenomena tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak seperti Komisi I DPR RI.

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) untuk melakukan pemblokiran atau take down konten viral ngemis online di TikTok.

"Atas fenomena ini, DPR mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan atensi khusus. Dalam hal ditemukan pelanggaran terkait konten, Kominfo harus mengambil tindakan pemblokiran/take down,” ucap Christina dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (20/1/2023)

Ia menilai, kalau pun Kominfo merasa konten tersebut tidak terkait hal dilarang seperti terorisme, pornografi, judi online, radikalisme, hoaks, dan misinformasi, Kominfo tetap perlu melihat lebih jauh konten tersebut sebagai sesuatu yang meresahkan masyarakat.

"Kominfo harus responsif terhadap banyaknya pengaduan masyarakat yang melihat aksi tersebut sebagai sangat tidak terpuji, merendahkan martabat manusia, dan tidak mendidik. Hal-hal bersifat eksploitatif harus dinilai sebagai konten yang perlu untuk dilakukan pemblokiran," tuturnya.

Dipanggil Bareskrim

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri berupaya memanggil sejumlah konten kreator untuk diberikan edukasi, termasuk nenek Sari dan Sultan Intan.

"Kami melakukan pemanggilan kepada beberapa konten kreator, memberikan edukasi kepada mereka supaya menghentikan konten yang tidak bermanfaat dan tidak baik," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustadi Bactiar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/1).

"Jadi nenek (orang tua) itu berperan seolah-olah sebagai korban, seolah-olah kedinginan," ungkapnya.

Menurut Vivid, untuk kasus nenek mandi lumpur tersebut tidak termasuk dalam tindak pidana, karena orang tua yang mandi diguyur tersebut merupakan konten kreator. 

Namun, bisa menjadi tindak pidana apabila ada unsur eksploitasi seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari kesusahan orang lain.

Mensos Risma Keluarkan SE

Menteri Sosial Tri Rismaharini melarang fenomena ngemis online. Ia pun mengeluarkan Surat Edaran ditujukan kepada pemerintah daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia (lansia).

Baca Juga: Menyusul Kasus Konten Nenek Mandi Lumpur, Kemensos Larang Eksploitasi Lansia Mengemis Online

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya itu diterbitkan 16 Januari 2023.

Dalam SE, gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksploitasi. Pemerintah daerah dan masyarakat diminta melaporkan kepada polisi apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

 

Kominfo Minta TikTok Take Down Ngemis Online

Didesak untuk memblokir konten ngemis online di TikTok, Kementerian Informasi dan Teknologi mengaku sudah mengambil tindakan.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong mengatakan pihaknya telah meminta TikTok untuk take down konten mengemis online yang tengah menghebohkan publik.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara, Kompas.com


TERBARU