Imlek 2023, Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini Tetap Beroperasi: Cek Jadwal dan Lokasinya
Sosial | 22 Januari 2023, 07:00 WIB- Jakarta Barat: Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk
Perlu dicatat juga, Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Lalu apa saja persyatannya?
Baca Juga: Perpanjang SIM Jadi Mudah, Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bekasi, dan Depok Hari Ini
Sebaiknya persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dari rumah. Agar di lokasi hanya tinggal mengantri proses pengurusannya saja.
Jangan lupa, pastikan syarat-syarat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda yang sudah hampir habis masa berlakunya, lengkap.
Yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Adapun biaya yang harus dikeluarkan tergantung jenis kendaraan yang Anda pakai dan diurus perijinan berkendaranya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, twitter @tmcpoldametro