Sejarah Hari Pejalan Kaki Nasional 22 Januari, Diawali Peristiwa Tragis 9 Nyawa Melayang
Gaya hidup | 22 Januari 2023, 06:30 WIBBaca Juga: Ronny Lega Hakim Jalan Kaki ke Duren Tiga: Itu Hitung Waktu, Richard Tak Bisa Hindari Perintah Sambo
Dalam pasal 131, tertulis aturan mengenai hak yang diperoleh oleh pejalan kaki, yaitu:
- Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain,
- Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan
- Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV