> >

Ketua IPW Sebut Pernyataan Mahfud MD soal Gerakan Bawah Tanah Bebaskan Ferdy Sambo Hal Basi

Hukum | 21 Januari 2023, 19:52 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo saat mengikuti sidang tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal gerilya membebaskan Ferdy Sambo dari hukuman berat adalah hal yang basi. Alasannya, sejak awal IPW sudah mengetahui ada upaya untuk melakukan itu.

Menurut Teguh, ketika Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka ada tiga hal yang dia lakukan secara sistematis. Pertama, menyediakan pengacara untuk semua tersangka.

“Kedua, dia juga sudah tahu proses ini akan ke persidangan, kira-kira gampangnya memilih hakim, apakah berhasil atau tidak, itu harus dicari tahu,” ujarnya, Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga: Bicara Soal Isu Gerilya Ringankan Hukuman Sambo, Mahfud MD: Sebut ke Saya Siapa Orangnya

Ketiga, sejak awal Ferdy Sambo melakukan perlawanan balik. Namun bukan dengan mengancam secara fisik, melainkan tawar-menawar dengan menggunakan sumber daya informasi yang dimiliki Ferdy Sambo.

Lantas seberapa besar ancaman gerakan bawah tanah?

“Ini menjadi permainan dan drama, semua pihak memperjuangkan kepentingannya masing-masing, jadi permainan ini dilihat saja, asal tidak melanggar demarkasi hukum, seperti suap atau menjanjikan sesuatu,” tuturnya.

Ia juga menduga ada kemungkinan gerakan bawah tanah atau gerilya meringankan hukuman Ferdy Sambo ini dilakukan oleh pihak yang tidak ingin Ferdy Sambo dihukum mati. Bukan karena membela Sambo, akan tetapi ada ketakutan Sambo melakukan perlawanan dan membuka kasus-kasus lain.

Teguh melihat apa yang dilakukan jaksa saat ini adalah menyiapkan jalan agar hakim menjatuhkan vonis hukuman lebih rendah. Artinya, jaksa membuka ruang untuk hakim mengisi hal-hal baik yang dilakukan Sambo selama persidangan sehingga ada alasan sosiologis menurunkan tuntutan.

Baca Juga: Beda Reaksi Jaksa Bacakan Tuntutan Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer

“Hakim juga menghadapi disparitas dalam vonis hukuman, mengingat Putri Candrawathi dan Ricky Rizal dituntut hukuman delapan tahun penjara, sementara Sambo hukuman seumur hidup,” ucapnya.

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU