Balita Tewas Dianiaya Kakek dan Neneknya di Pasar Rebo, Dimakamkan tanpa Kehadiran Ibu
Kriminal | 21 Januari 2023, 15:08 WIBSri yang menelantarkan AF terancam hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Sirait dan Titin yang melakukan penganiayaan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ibu AF, Sri Wahyuni diduga menitipkan sang anak ke kakek dan nenek tirinya sebagai jaminan utang. Keseharian Sirait dan Titin sendiri adalah penjual bensin eceran di Pasar Rebo.
Lantaran merasa terbebani dan kesal harus merawat AF, Sirait dan Titin kerap melakukan kekerasan kepada sang cucu tiri. Secara bergantian, mereka menampar, menyentil, menjewer, membanting, hingga memukul AF.
Penganiayaan terhadap AF terungkap setelah balita itu dibawa ke Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 20.55 WIB malam.
Baca Juga: Terkuak! Duloh ‘Serial Killer’ Bekasi-Cianjur Ternyata Berprofesi Sebagai Tukang Cincau
Saat itu, sang kakek Sirait sempat berdalih korban terluka dan meninggal lantaran terjatuh. Tetapi, Dokter Puskemas Pasar Rebo tidak dapat dikelabui setelah mendapati luka lebam pada beberapa bagian jasad AF.
Kejadian tersebut pun lalu dilaporkan ke Polsek Pasar Rebo dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com