Terdakwa Penipuan KSP Indosurya yang Rugikan Masyarakat Rp106 T Bebas, Mahfud Minta Jaksa Banding
Hukum | 21 Januari 2023, 01:30 WIB“Tapi ternyata sebesar Rp106 triliun itu dihabiskan uangnya, dicuri, disalahgunakan.”
Mahfud meyakini majelis hakim memiliki rasa kemanusiaan dan hati nurani untuk menegakkan keadilan dan kebaikan bagi publik dan negara.
Baca Juga: Sempat Bebas, Bareskrim Polri Kembali Tahan Ketua KSP Indosurya Henry Surya
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan jumlah kerugian dalam perkara ini mencapai Rp106 triliun.
Adapun jumlah korban yang mengalami kerugian akibat kasus penipuan KSP Indosurya ini mencapai 23.000 orang.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV