> >

Ada Gerakan Bawah Tanah agar Vonis Ferdy Sambo Lebih Rendah, IPW: Itu Benar, Dua Pihak Berseteru

Hukum | 21 Januari 2023, 05:05 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut banyaknya anggota polisi terseret kasus yang melibatkan Ferdy Sambo dinilai merupakan bentuk relasi kuasa. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso angkat bicara terkait adanya upaya gerakan bawah tanah yang mencoba mengatur vonis Ferdy Sambo.

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ada Gerakan Bawah Tanah soal Kasus Ferdy Sambo: Saya Pastikan Kejaksaan Independen

Adapun munculnya isu gerakan bawah tanah untuk mengatur vonis Ferdy Sambo itu kali pertama diembuskan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Terkait hal tersebut, Sugeng membenarkan adanya informasi yang disampaikan oleh mantan Ketua Mahakamah Konstitusi itu. Ia mengaku juga mendapatkan informasi serupa.

"Saya bilang itu benar. Kita juga mendapat informasi seperti itu," kata Sugeng saat dihubungi di Jakarta pada Jumat (20/1/2023).

Sugeng mengatakan, memang ada dua pihak yang sedang berseteru melalui gerakan bawah tanah terkait kasus Ferdy Sambo.

Adapun dua pihak yang berseteru itu, kata Sugeng, ada yang meminta bentuk kalimat soal hukuman yang dijatuhkan untuk Ferdy Sambo. Sedangkan pihak lainnya meminta hukuman dalam bentuk angka.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara: Dia Pelaku Utama, Bukan Orang Pertama yang Mengungkap Fakta

"Angka dan kalimat, kalau kalimat kan seumur hidup atau mati," ujar Sugeng.

Sugeng menduga, pihak yang meminta Ferdy Sambo agar dijatuhi hukuman dalam bentuk kalimat adalah orang-orang yang diduga merupakan rekan Ferdy Sambo di kepolisian.

"Kalau yang dengan angka itu tentunya perjuangan dari (pihak) Ferdy Sambo," ujar Sugeng.

Sugeng menjelaskan, alasan pihak Ferdy Sambo meminta hukuman yang dijatuhkan dalam bentuk angka bertujuan agar nantinya bisa mendapat remisi.

"Karena dengan hukuman angka, dia berharap nanti bisa dapat remisi segala macam dan dia bisa melanjutkan hidupnya secara normal," ujar Sugeng.

Baca Juga: Kejagung Nilai Bharada E Tak Layak Mendapat Justice Collaborator di Kasus Brigadir J, Ini Alasannya

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD membongkar gelagat adanya gerakan untuk memengaruhi vonis terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Mahfud MD bahkan menyebut ‘gerakan bawah tanah’ tersebut dengan istilah gerilya. 

Dalam gerilya itu, kata Mahfud, ada yang meminta Ferdy Sambo dihukum ringan, bahkan ada yang meminta bekas Kadiv Propam Polri itu dibebaskan.

Ia juga menyebut gerilya dengan analogi angka dan huruf terkait vonis Ferdy Sambo.  

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: Kejagung Minta Masyarakat Hormati Tuntutan Jaksa untuk Para Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terkait dugaan gerilya tersebut, Mahfud menyebut Kejaksaan sudah diamankan. 
Ia pun memastikan Kejaksaan bakal independen di kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di Kejaksaan, saya pastikan Kejaksaan independen," ujarnya.

Meskipun ia juga mendengar bahwa yang bergerilya itu adalah perwira dan pejabat tinggi pertahanan selevel Brigadir Jenderal (Brigjen), meskipun tidak menyebut nama. 

Ia menegaskan, siapa pun yang memiliki info terkait upaya "gerakan bawah tanah" itu untuk melapor kepadanya.

"Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen," ujar Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Ada Gerakan Bawah Tanah yang Sengaja Pengaruhi Vonis Ferdy Sambo!

“Banyak kok, kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Letjen," pungkasnya.

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU