> >

Jawaban LPSK saat Kejagung Sebut Richard Eliezer Pelaku Utama: Kata Penyidik Bareskrim Polri Bukan

Hukum | 20 Januari 2023, 11:45 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan kejanggalan laporan kekerasan seksual Putri Candrawathi di Kompas Malam, KOMPAS TV, Senin (26/9). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

“Kita bukan langsung masuk dari kasus pembunuhan di 8 Juli, kemudian masuk di persidangan, tidak, ada banyak drama, ada banyak rentetan,” kata Edwin Partogi.

“Ketika 10 Agustus diumumkannya oleh Kapolri penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, ketika adanya tanggal 5 Agustus ada pengakuan dari Bharada E, nah itu harus menjadi satu paket, menempatkan Bharada E menjadi pengungkap fakta dari peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.”

Baca Juga: Albert Aries: Tuntutan JPU untuk Richard Eliezer Seolah Menjawab Pernyataan Ferdy Sambo

Dalam dialog, Presenter Bayu Sutiono sempat bertanya kepada Edwin Partogi bagaimana kedudukan Terdakwa Richard Eliezer sebagai seorang eksekutor dengan status Justice Collaborator.

Edwin menegaskan, pemberian status Justice Collaborator terhadap Richard Eliezer tidak ditentukan dari penerapan pasalnya.

“Bukan kualitas perbuatannya, tetapi dari kontribusinya mengungkap perkara ini, sehingga dalam UU disebutkan, dia mendapatkan penghargaannya, mendapat keringanan penjatuhan pidana. Penjatuhan pidana itu kita singkat saja adalah pidana yang paling ringan di antara terdakwan yang lainnya,” jelas Edwin Partogi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU