Jawaban LPSK saat Kejagung Sebut Richard Eliezer Pelaku Utama: Kata Penyidik Bareskrim Polri Bukan
Hukum | 20 Januari 2023, 11:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menegaskan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bukan pelaku utama dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pernyataan itu disampaikan Edwin Partogi dengan mengutip keterangan penyidik Bareskrim Polri yang tergabung dalam Tim Khusus penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
“Di proses penyidikan, sudah kami tanyakan kepada penyidik Bareskrim, apakah Richard ini pelaku utama atau bukan, kata penyidik Bareskrim bukan,” ujar Edwin Partogi di BreakingNews KOMPAS TV, Jumat (20/1/2023).
“Kalau dia bukan pelaku utama dia memenuhi syarat untuk dijadikan Justice Collaborator,” katanya.
Edwin lebih lanjut pun mengingatkan, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka juga mengakui perkara ini terbuka karena keterangan dari Richard Eliezer.
Baca Juga: LPSK Minta Jampidum Baca Cermat UU Ini Usai Sebut Eliezer Tak Bisa Jadi Justice Collabolator
Maka dalam penyampaiannya, sambung Edwin, Kapolri menuturkan Richard Eliezer sudah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dan LPSK telah menyetujuinya.
“Jadi jangan abaikan juga prosesnya, bahwa kalau kita lihat tuntutan kemarin, sebelum tuntutan itu ada pemeriksaan, tapi sebelum proses pemeriksaan diawali oleh dakwaan, dakwaan itu hasil dari penyidikan oleh penyidik kepolisian,” tegas Edwin.
Bukan hanya itu, Edwin menambahkan, background kasus tewasnya Brigadir J ada banyak drama yang tidak dengan mudah bisa diungkap.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV