> >

LPSK Minta Jampidum Baca Cermat UU Ini Usai Sebut Eliezer Tak Bisa Jadi Justice Collabolator

Hukum | 20 Januari 2023, 10:47 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi Pasaribu. Edwin menanggapi sikap Kejagung khususnya Jampidum yang tak menganggap status JC pada Richard Eliezer. (Sumber: Kompas.tv/Ant/HO-Humas LPSK/pri.)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi meminta Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana membaca dengan cermat Pasal 28 ayat 2 huruf A Undang-undang No 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pernyataan itu disampaikan Edwin Partogi merespons pernyataan Jampidum Fadil Zumhana yang mengatakan pelaku pembunuhan seperti Richard Eliezer tidak bisa mendapatkan Justice Collaborator.

“Saya rasa harus kembali dibuka undang-undangnya ya dan membaca dengan cermat apa yang di dalam undang-undang 31 2014 pada pasal 28 ayat 2 di huruf A, bahwa keputusan memberikan perlindungan kepada Justice Collaborator itu ada pada LPSK,” ujar Edwin Partogi dalam Breaking News KOMPAS TV, Jumat (20/1/2023) pagi.

Tidak hanya itu, kata Edwin Partogi, LPSK memberikan status JC kepada Richard Eliezer juga mengacu pada Pasal 5 ayat 2 UU LPSK.

Dimana dalam penjelasan pasal 5 ayat 2 disebutkan beberapa tindak pidana yang memang definitive.

Baca Juga: Albert Aries: Tuntutan JPU untuk Richard Eliezer Seolah Menjawab Pernyataan Ferdy Sambo

“Misalnya, pelanggaran HAM yang berat, korupsi, pencucian uang, perdagangan orang ya, kekerasan seksual terhadap anak dan yang lainnya. Tetapi juga pada kalimat akhir dari tindak pidana itu disebutkan dan tindak pidana lainnya yang menyebabkan posisi saksi atau korban terancam keselamatan jiwanya,” tegas Edwin Partogi.

“Jadi di bagian akhir dari tidak pidana tertentu itu disebut dibuka untuk tindak pidana lainnya, tindak pidana lainnya itu yang menentukan LPSK.”

Edwin lebih lanjut pun menegaskan maksud dari tindak pidana lainnya adalah kasus yang pengungkapannya sulit.

 

“Nah kesulitan pengungkapan ini kan sama-sama kita lihat, kita saksikan,” ungkapnya.

“Jadi peran Justice Collaborator ini, pelaku ini adalah mengungkapkan perkara yang sulit tadi. Justice Collaborator ini pelaku tindak pidana, tapi di antara pelaku tindak pidana dia orang yang mau berkolaborasi dengan penegak hukum.”

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Duga JPU Tidak Bulat Saat Tuntut Richard Eliezer, Ini Alasannya

Bahkan, sambung Edwin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka mengakui perkara ini terbuka karena keterangan dari Richard Eliezer.

Maka dalam penyampaiannya, Edwin mengatakan, Kapolri menuturkan Richard Eliezer sudah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dan disetujui oleh LPSK.

“Jadi jangan abaikan juga prosesnya, bahwa kalau kita lihat tuntutan kemarin, sebelum tuntutan itu ada pemeriksaan, tapi sebelum proses pemeriksaan diawali oleh dakwaan, dakwaan itu hasil dari penyidikan oleh penyidik kepolisian,” tegas Edwin.

“Di proses penyidikan, sudah kami tanyakan kepada penyidik Bareskrim, apakah Richard ini pelaku utama atau bukan, kata penyidik Bareskrim bukan, kalau dia bukan pelaku utama dia memenuhi syarat untuk dijadikan Justice Collaborator.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU