Saat Mahfud MD Bongkar Gerilya Ingin Vonis Ferdy Sambo Lebih Rendah, Singgung Perwira Level Brigjen
Politik | 20 Januari 2023, 07:06 WIBJAKARTA KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bongkar gelagat adanya gerakan untuk mempengaruhi vonis pada terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan di kasus pembunuhan Brigadir J.
Mahfud MD bahkan menyebut, ‘gerakan bawah tanah’ tersebut dengan istilah gerilya.
Mahfud menyebut, dalam gerilya itu ada yang meminta Sambo dihukum ringan, bahkan ada yang meminta bekas Kadiv Propam Polri itu dibebaskan.
Ia juga menyebut gerilya dengan analogi angka dan huruf terkait vonis Ferdy Sambo.
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ada Gerakan Bawah Tanah soal Kasus Ferdy Sambo: Saya Pastikan Kejaksaan Independen
Terkait dugaan gerilya tersebut, Mahfud menyebut kejaksaan sudah diamankan.
Pemerintah juga memastikan, kejaksaan bakal independen di kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," ujar
Meskipun ia juga mendengar bahwa yang bergerilya itu adalah perwira dan pejabat tinggi pertahanan selevel Brigadir Jenderal (Brigjen), meskipun tidak menyebut nama.
Ia menegaskan, siapapun yang memiliki info terkait upaya "gerakan bawah tanah" itu untuk melapor kepadanya.
"Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen," jelasnya.
“Banyak kok, kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Lejten," ucap Mahfud.
"Saya pastikan kejaksaan independen tidak akan berpengaruh dengan 'gerakan-gerakan bawah tanah' itu," kata dia.
Baca Juga: Soal Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM, Mahfud MD: Perkara Ini Akan Terus Dilanjutkan!
Adapun kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua sudah dibacakan tuntutannya oleh Jaksa.
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sementara terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal kompak dituntut 8 tahun penjara.
Sedangkan Terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV