KPK Temukan Bukti Baru Berupa Dokumen dan Elektronik di Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim
Hukum | 20 Januari 2023, 01:05 WIBPada 19 Desember 2022, KPK menggeledah ruang kerja Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, hingga sejumlah uang.
Selanjutnya, pada Selasa (20/12/2022), penyidik kembali menggeledah kantor DPRD Jawa Timur. Tetapi, kali ini mereka fokus pada ruang kerja semua fraksi.
Dalam kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni Sahat Tua P Simandjuntak; Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang yang juga Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Baca Juga: Oknum Polisi di Pamekasan Diperiksa Propam Polda Jatim Terkait Dugaan Tindak Asusila
Sahat diduga menerima uang Rp1 miliar dari Abdul Hamid. Suap diberikan agar Sahat membantu dan memperlancar pengusulan permohonan bantuan dana hibah yang diajukan Pokmas.
Sebelum menerima uang Rp1 miliar itu, Sahat telah membantu Pokmas menerima dana hibah Rp80 miliar untuk tahun 2021 dan 2022.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV