> >

Edi Hasibuan Yakin Hakim Vonis Richard Eliezer Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Hukum | 19 Januari 2023, 12:31 WIB
Ekspresi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat mendengar jaksa menuntut dirinya dihukum 12 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan yakin hakim akan memvonis Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pernyataan itu disampaikan Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan merespons tuntutan JPU terhadap Terdakwa Richard Eliezer di Breaking News KOMPAS TV, Kamis (19/1/2023).

“Pada akhirnya nanti, saya yakin sekali, hakim akan memberikan putusan yang tidak terlalu tinggi seperti yang dituntut kemarin 12 tahun,” ucap Edi Hasibuan.

“Tetapi saya kira nanti pasti ada hakim akan memberikan pertimbangan untuk vonis lebih ringan kepada Eliezer.”

Sementara terhadap Putri Candrawathi, Edi Hasibuan menilai masih ada peluang untuk Hakim memberikan putusan hukum yang memperberat dari tuntutan jaksa.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Dalam UU LPSK, Richard Eliezer Harusnya Dituntut Lebih Rendah dari Terdakwa Lain

Sebagaimana diketahui dalam pertimbangan JPU, terdakwa Putri Candrawathi berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya untuk perkara tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Yang memberatkan juga Putri suka berbelit-belit, kita lihat nanti dalam vonis hakim nanti, tapi sebetulnya bisa lebih berat, bisa lebih ringan nanti,” ucap Edi Hasibuan.

Untuk diketahui, tuntutan JPU dalam kasus tewasnya Brigadir J untuk Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu menimbulkan kontroversi di ruang publik.

Selain keluarga Brigadir J, terdengar juga penilaian publik atas tuntutan JPU kepada terdakwa Putri Candrawathi yang dikatakan rendah.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU