> >

Kuasa Hukum: Dalam UU LPSK, Richard Eliezer Harusnya Dituntut Lebih Rendah dari Terdakwa Lain

Hukum | 19 Januari 2023, 11:36 WIB
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (7/12/2022). (Sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ronny Talapessy menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak adil dalam perkara tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Ronny berdasarkan UU LPSK, JPU harusnya menuntut Richard Eliezer lebih rendah daripada terdakwa lainnya.

“Di dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10 Ayat A di situ sangat jelas bahwa dituntut paling rendah dari terdakwa lainnya, itu sudah diatur, di penjelasannya sudah jelas,” kata kuasa hukum Bhara E itu, Kamis (19/1/2023)

Apalagi, sambung Ronny Talapessy, terdakwa Richard Eliezer adalah satu-satunya orang yang dimaafkan oleh keluarga korban Brigadir J.

Ini, kata Ronny, berbeda dengan penyampaikan Jampidum Fadil Jumhana yang mengatakan, tuntutan untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu mewakili keluarga korban Brigadir J.

Baca Juga: Tuntutan Richard Eliezer Jadi Sorotan, Jampidum: Justice Collaborator Itu Tidak Berlaku bagi Pelaku

“Keluarga korban tidak keberatan kok disini (Richard Eliezer dituntut lebih rendah dari terdakwa lainnya), satu-satunya terdakwa yang dimaafkan oleh keluarga korban adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dia satu-satunya,” ujar Ronny Talapessy.

 

Terpisah, Roslin Simanjuntak selaku Bibi dari Brigadir J juga mengatakan Richard Eliezer harusnya dituntut lebih rendah dibanding Putri Candrawathi.

Oleh karena itu, Roslin Simanjuntak pun menilai tuntutan JPU ke Richard Eliezer tidak adil jika dibandung Putri Candrawathi yang hanya 8 tahun penjara.

“Itulah hukum di Indonesia ini tidak adil, memang kalau sesuai dengan dakwaan JPU pembunuhan berencana harus 15 tahun, tapi Eliezer kan sudah bersaksi, menyatakan kebenaran dan membuka semua rencana-rencana mereka,” kata Roslin Simanjuntak.

“Seharusnya Eliezer bukan (dihukum) di atas Putri Candrawathi ya, harusnya di bawahnya, ini malah terbalik hukum di Indonesia ini, inilah di Indonesia hukum runcing ke bawah tapi tumpul ke atas.”

Baca Juga: Momen Jaksa Tuntut Richard Eliezer: Atur Napas, Suara Bergetar, Dikuatkan Rekan dan Tak Baca Tuntas

Roslin Simanjuntak mengatakan, keluarga Brigadir J memahami apa yang dilakukan oleh Richard Eliezer dikarenakan perintah Ferdy Sambo.

“Karena memang dia keadaan terpaksa ya oleh pimpinannya seorang jenderal yang memerintah, jadi otomatis dia melakukannya,” ujar Roslin Simanjuntak.

Di samping itu, lanjut Roslin Simanjuntak, Richard Eliezer selama proses hukum dan jalannya persidangan sudah mengakui kesalahannya dan bertaubat.

“Dan juga dia membuka bagaimana skenario Ferdy Sambo, seharusnya hukumannya lebih rendah dari Putri Candrawathi,” ucap Roslin Simanjuntak.

Oleh karena itu, Roslin Simanjuntak berharap hakim lebih bijaksana untuk memberi putusan kepada para terdakwa tewasnya Brigadir J.

“Kami menginginkan dan mengharapkan keadilan yang sebenar-benarnya, agar hukum di Indonesia ini tidak tumpul ke atas,” kata Roslin Simanjuntak.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU