Jampidum soal Eliezer Dituntut 12 Tahun: Kami Wakili Negara, Rakyat, Korban dan Tidak Sembarangan
Hukum | 19 Januari 2023, 08:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana sebut tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah mewakili harapan negara dan keluarga korban pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Fadil Zumhana memastikan tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa Richard Eliezer bukan sembarangan dan ada parameter yang mendasarinya.
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam Program Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (18/1/2023) malam.
“Ada gradasi perbuatan dan tingkat pertanggungjawaban pidana, kita juga bisa membedakan siapa yang seharusnya dituntut tinggi, siapa yang menengah, siapa yang lebih ringan,” ucap Fadil.
Baca Juga: Momen Jaksa Tuntut Richard Eliezer: Atur Napas, Suara Bergetar, Dikuatkan Rekan dan Tak Baca Tuntas
“Tapi ini keyakinan Jaksa sebagai mewakili pemerintah, mewakili negara, mewakili rakyat, mewakili korban. Kami tidak sembarangan melakukan penuntutan, ada parameter, ada aturan, atau pedoman. Pedoman 3 tahun 2019, pedoman 24 Tahun 2001, di situ jelas harus seperti apa Jaksa berbuat.”
Ia pun menambahkan, Richard Eliezer adalah dader atau pelaku maka hukumannya mendekati pelaku utama atau Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Meski demikian, sambung Fadil, pihaknya tetap mengakomodir rekomendasi dari LPSK yang memberikan status justice collaborator kepada Richard Eliezer.
“Dia itu yang melakukan eksekutor, penembakan itu,” ujar Fadil Zumhana.
Sebagaimana diberitakan, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntutan hukuman 12 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Bibi Brigadir J soal Richard Dituntut Lebih Tinggi dari Putri: Hukum Runcing ke Bawah Tumpul ke Atas
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dianggap terbukti bersalah menghilangkan nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri pada 8 Juli 2022.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ucap Jaksa.
Dengan begitu maka tuntutan untuk 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah dibacakan.
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf serta Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun penjara. Sementara Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV