> >

Jampidum soal Eliezer Dituntut 12 Tahun: Kami Wakili Negara, Rakyat, Korban dan Tidak Sembarangan

Hukum | 19 Januari 2023, 08:27 WIB
Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana di Program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV/Isnaya Helmi.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana sebut tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah mewakili harapan negara dan keluarga korban pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Fadil Zumhana memastikan tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa Richard Eliezer bukan sembarangan dan ada parameter yang mendasarinya.

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam Program Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (18/1/2023) malam.

“Ada gradasi perbuatan dan tingkat pertanggungjawaban pidana, kita juga bisa membedakan siapa yang seharusnya dituntut tinggi, siapa yang menengah, siapa yang lebih ringan,” ucap Fadil.

Baca Juga: Momen Jaksa Tuntut Richard Eliezer: Atur Napas, Suara Bergetar, Dikuatkan Rekan dan Tak Baca Tuntas

“Tapi ini keyakinan Jaksa sebagai mewakili pemerintah, mewakili negara, mewakili rakyat, mewakili korban. Kami tidak sembarangan melakukan penuntutan, ada parameter, ada aturan, atau pedoman. Pedoman 3 tahun 2019, pedoman 24 Tahun 2001, di situ jelas harus seperti apa Jaksa berbuat.”

Ia pun menambahkan, Richard Eliezer adalah dader atau pelaku maka hukumannya mendekati pelaku utama atau Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Meski demikian, sambung Fadil, pihaknya tetap mengakomodir rekomendasi dari LPSK yang memberikan status justice collaborator kepada Richard Eliezer.

“Dia itu yang melakukan eksekutor, penembakan itu,” ujar Fadil Zumhana.

Sebagaimana diberitakan, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntutan hukuman 12 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir J.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU