SP3 Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Mahfud MD: Penyidik Ada Unsur Tidak Profesional
Hukum | 19 Januari 2023, 07:30 WIBBaca Juga: Pihak Korban Bantah Klaim Kemenkop UKM soal Kasus Pemerkosaan dengan Pelaku 4 ASN
Perjalanan Kasus
Kasus dugaan pemerkosaan yang diduga terjadi pada 6 Desember 2019 ini sempat dihentikan setelah dikeluarkannya SP3.
Namun belakangan kasus kembali dipersoalkan oleh keluarga korban. Tiga dari empat terduga pelaku kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bogor terkait kasus yang kembali dibuka kembali.
Alhasil PN Bogor mengabulkan permohonan gugatan terduga pelaku dan menyatakan SP3 kasus pemerkosaan sah.
Kasus kekerasan seksual di lingkungan Kemenkop UKM ini terjadi saat korban dan empat terduga pelaku melakukan perjalanan dinas ke luar kota.
Baca Juga: Kronologi Pegawai Kemenkop UKM Diperkosa 4 Rekan Kerja, Kini Keluarga Tuntut Keadilan
Aksi bejat terduga pelaku dilakukan di salah satu hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat, 6 Desember 2019.
Empat pegawai Kemenkop UKM dengan inisial W, Z, MF dan N diduga terlibat tindakan kekerasan seksual terhadap pegawai honorer. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bogor.
Kasus tersebut sempat diusut oleh kepolisian Bogor namun terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.
Keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orang tua korban dan meminta korban berdamai.
Keluarga pelaku juga meminta korban menikah dengan salah satu pelaku yang masih lajang dan menarik laporan polisi korban.
Kepolisian Bogor pun mendatangi rumah korban dan memfasilitasi pernikahan pelaku dengan korban.
Polresta Bogor menghentikan kasus itu lewat penerbitan SP3 Nomor S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020.
Namun kasus ini kembali mencuat setelah pelaku Z yang dinikahkan dengan korban ND meminta bercerai.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV