Mahfud Minta Penyidik Polresta Bogor yang Tangani Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Diperiksa
Hukum | 19 Januari 2023, 06:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD meminta Polri memeriksa penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus pemerkosaan terhadap pegawai Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan menengah (Kemenkop UKM).
Permintaan itu merupakan salah satu hasil rapat koordinasi atau rakor Kemenko Polhukam yang menilai bahwa penyidik yang menangani kasus tersebut sejak awal tidak profesional.
Baca Juga: Kemenkop UKM Pastikan Dua Tersangka Kasus Pemerkosaan Sudah Dipecat
"Rakor tadi meminta Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara ini yang sejak awal sangat tidak profesional," kata Mahfud dalam pernyataannya pada Rabu (18/1/2023) malam.
Mahfud mengungkapkan ada dua alasan mengapa penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus pemerkosaan tersebut perlu diperiksa.
Pertama, karena penyidik tersebut telah mengeluarkan surat penghentian penyelidikan perkara (SP3) dengan dua surat yang berbeda ke alamat berbeda disertai alasan berbeda.
"Yang pertama surat pemberitahuan SP3 kepada jaksa menyatakan perkara di-SP3 karena restorative justice,” ujar Mahfud MD.
Baca Juga: LPSK Minta Kapolri Periksa Polisi yang Tangani Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM
“Tetapi surat pemberitahuan kepada korban menyatakan SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti. Satu kasus yang sama diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda.”
Padahal, lanjut Mahfud, pernyataan bahwa restorative justice atau keadilan restoratif telah dilaksanakan sekalipun sudah menyalahi aturan yang berlaku saat kasus terjadi, yakni Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
"Menurut Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, di dalam pasal 12 dijelaskan bahwa kasus-kasus yang bisa diberi restorative justice adalah kasus yang tidak menimbulkan kehebohan, tidak meresahkan masyarakat, dan tidak mendapat penolakan dari masyarakat. Namun, syarat ini tidak dipenuhi," ujar Mahfud.
Alasan kedua, penyidik Polresta Bogor memberikan penjelasan yang oleh hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Bogor dijadikan dasar, bahwa pencabutan SP3 hanya berdasarkan hasil rakor di Kemenko Polhukam.
Baca Juga: SP3 Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Batal, Mahfud MD: Proses Hukum Tetap Berjalan!
"Namun, dalam faktanya rakor di Kemenko Polhukam itu hanya menyamakan persepsi bahwa penanganannya salah, sedangkan projustitia-nya dibicarakan melalui gelar perkara internal di Polresta Bogor," ucap Mahfud.
Mahfud mengaku bahwa Kemenko Polhukam mendapatkan informasi bahwa proses di internal Polresta Bogor untuk melaksanakan keputusan rakor tersebut sudah dilakukan.
"Sehingga pencabutan SP3 itu tidak langsung karena ada keputusan rakor di Kemenko Polhukam melainkan hasil rakor itu sudah dituangkan di dalam proses-proses yang formal di internal Polresta Bogor," ujar Mahfud.
Mahfud sebelumnya menyatakan Rakor Kemenkopolhukam menghormati putusan Hakim PN Kota Bogor yang menerima gugatan tiga dari empat tersangka kasus kekerasan seksual terhadap pegawai Kemenkop UKM tersebut.
Baca Juga: Pegawai Kemenkop UKM yang Jadi Korban Pemerkosaan Minta Perlindungan LPSK
Kendati demikian, kata dia, pihaknya mendorong agar proses perkara yang disangkakan dengan Pasal 286 KUHP tetap dilanjutkan karena asas Ne Bis In Idem tidak bisa dianggap berlaku lantaran pokok perkara utama belum mendapat putusan.
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor sebelumnya menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus pemerkosaan terhadap pegawai perempuan Kemenkop UKM.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV