> >

Mahfud Pastikan Kasus Kekerasan Seksual Pegawai Honorer di Kemenkop UKM Tetap Dilanjutkan

Hukum | 19 Januari 2023, 06:30 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah menyesalkan terjadinya bentrokan karyawan di PT Gunbuster Nickel Indonesia (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah yang mengakibatkan dua karyawan meninggal dunia, Sabtu (14/1/2023). (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD meminta penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum kasus kekerasan seksual pegawai honorer Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Langkah ini dikarenakan Pengadilan Negeri Bogor yang mengabulkan permohonan praperadilan kasus dugaan pemerkosaan pegawai honorer Kemenkop UKM belum memutus pokok perkara. 

Melainkan hanya status surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tidak berkaitan dengan pokok perkara terkait perkosaan.

Menurut Mahfud kasus dugaan perkosaan ini dapat diproses kembali sesuai dengan laporan korban.

Baca Juga: Kronologi Pegawai Kemenkop UKM Diperkosa 4 Rekan Kerja, Kini Keluarga Tuntut Keadilan

"Jika proses ini dilanjutkan kembali maka tidak dapat dikatakan nebis in idem karena memang pokok perkaranya yaitu kejahatan sesuai dengan Pasal 286 KUHP itu belum pernah disidangkan itu untuk perkaranya," ujar Mahfud saat jumpa pers melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (18/1/2023).

Selain mendorong kasus kekerasan seksual pegawai honorer Kemenkop UKM diproses kembali, Mahfud juga meminta Divisi Propam Polri memeriksa penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus tersebut. 

Menurutnya petugas tidak profesional dalam mengeluarkan SP3. Pertama surat tersebut diberikan dengan alasan dan alamat yang berbeda. 

Surat pemberitahuan SP3 kepada jaksa menyatakan perkara di SP3 karena restorative justice. Tetapi surat pemberitahuan kepada korban menyatakan SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti.

Baca Juga: Kemenkop UKM Pastikan Dua Tersangka Kasus Pemerkosaan Sudah Dipecat

"Ini satu kasus yang sama diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda," ujar Mahfud.

Kedua penerapan restorative justice tidak sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. 

Mahfud menjelaskan perkara yang bisa diberi restorative justice adalah kasus yang tidak menimbulkan kehebohan, tidak meresahkan di tengah masyarakat dan tidak mendapat penolakan dari masyarakat. 

Menurutnya alasan restorative justice dalam SP3 kasus pemerkosaan pegawai honorer Kemenkop UKM tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: LPSK Minta Kapolri Periksa Polisi yang Tangani Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM

Ketiga, penyidik telah memberi penjelasan kepada hakim bahwa pencabutan SP3 didasarkan hasil rapat koordinasi di Kemenko Polhukam.

"Dalam faktanya Rakor di Kemenko Polhukam itu hanya menyamakan persepsi penanganan perkara salah," ujar Mahfud.

Kronologi kasus 

Kasus kekerasan seksual di lingkungan Kemenkop UKM ini terjadi di salah satu hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat, 6 Desember 2019.

Empat pegawai Kemenkop UKM dengan inisial W, Z, MF dan N diduga terlibat tindakan kekerasan seksual terhadap pegawai honorer. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bogor.

Baca Juga: Ketika Mahfud MD Buka Babak Baru Usut Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM: Pemerkosaan Biadab

Kasus tersebut sempat diusut oleh kepolisian Bogor namun terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21. 

Keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orang tua korban dan meminta korban berdamai. 

Keluarga pelaku juga meminta korban menikah dengan salah satu pelaku yang masih lajang dan menarik laporan polisi korban. 

Kepolisian Bogor pun mendatangi rumah korban dan memfasilitasi pernikahan pelaku dengan korban.

 

Polresta Bogor menghentikan kasus itu lewat penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020.

Namun kasus ini kembali mencuat setelah pelaku Z yang dinikahkan dengan korban ND meminta bercerai.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU