> >

Respons Negatif Warganet soal Tuntutan Eliezer, Pakar: Ada Keadilan Masyarakat yang Tak Terakomodir

Hukum | 19 Januari 2023, 06:10 WIB
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menangis setelah mendengar tuntutan jaksa yang menuntut dirinya dihukum12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Adanya reaksi keras dari warganet dalam merespons tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer pada kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, dinilai menunjukkan adanya kehendak masyarakat yang tidak diakomodir.

Penjelasan itu disampaikan oleh pakar hukum pidana, Jamin Ginting, dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Jamin Ginting mengatakan, konteks jaksa dalam hal ini adalah wakil dari masyarakat atau dari korban.

“Keinginan korban itu untuk memberi suatu tuntutan adalah diwakili oleh negara, satu-satunya ada di situ,” jelasnya.

“Jadi, bukan hanya konteks normatif yang dilihat, tapi keadilan massyarakat juga harus dilihat.”

Baca Juga: Eliezer Dituntut 12 Tahun Bui, Kuasa Hukum Eliezer: Ini Mencederai Keadilan Bagi Masyarakat Kecil!

Ia menegaskan, jika berbicara tentang tuntutan hukum di pengadilan, berarti merepresentasikan kehendak masyarakat.

“Nah, bagaimana merepresentasikan kehendak masyarakat dalam suatu tuntutan norma hukum? Itulah yang menjadi tugas dari jaksa penuntut umum,” kata dia.

Mengenai reaksi warganet yang cukup keras terhadap tuntutan jaksa kepada Richard Eliezer, ia menyebut hal itu menunjukkan keadilan masyarakat tidak diakomodir.

“Berarti ada keadilan masyarakat yang tidak diakomodir dalam tuntutan ini, contohnya tadi, JC (justice collaborator).”

“Ada dikatakan dalam Pasal 10 LPSK, harus merupakan terdakwa yang sudah dapat JC, mendapat tuntutan paling ringan di antara semua terdakwa,” lanjut Jamin.

Jika mengalkulasi tuntutan jaksa terhadap para terdakwa, yakni 8 tahun untuk Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, maka tuntutan 12 tahun untuk Eliezer tidak sesuai dengan pasal itu.

“Kalau kita kalkulasikan, 8, 8, lalu JC nya 12, itu kan tidak masuk dalam daftar pasal tersebut. Ini kan harus dijadikan suatu perhitungan.”

Meski demikian,lanjut Jamin, jika mempertanyakan protap atau prosedur tentang jumlah yang pantas untuk menetapkan tuntutan seseorang yang mendapat JC atau tidak mendapat JC, itu adalah hak subyektivitas jaksa penuntut umum.

“Ini harus dilihat dulu keadilan masyarakat itu, walaupun nanti katakanlah, diserahkan kepada hakim.”

“Tapi kan biasanya dalam praktik, hakim tidak akan memutus kurang dari dua pertiga, kalau kurang dari setengah, nanti kan jaksa banding lagi,” lanjutnya.

Baca Juga: Putri Dituntut 8 Tahun Bui oleh Jaksa, Ayah Yosua Hutabarat: Kami Sangat Kecewa!

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, mengatakan, jika mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) pelaku bukanlah JC.

“Saya ingin menyampaikan, bahwa kami menuntut itu mempertimbangkan berbagai aspek. Aspek keadilan masyarakat, publik, korban, terdakwa, kami juga mempertimbangkan LPSK.”

“Kalau kita baca Perma, JC itu tidak berlaku pada pelaku, baca Perma 4,” tuturnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU