> >

Soal Tuntutan kepada Richard Eliezer, Jampidum: Kita Nariknya ke Atas, ke Ferdy Sambo

Hukum | 19 Januari 2023, 06:00 WIB
Jampidum Fadil Zumhana menjelaskan alasan tuntutan terhadap Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J lebih tinggi daripada Putri Candrawathi. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Namun, apakah tercapai keadilan dari tuntutan jaksa ini? Kami memohon pada hakim,” lanjutnya.

Jika nantinya hakim berpendapat lain dalam putusannya, pihaknya juga masih bisa lakukan upaya hukum, kalau hakim menyetujui, pihaknya menerima.

“Jadi kita masih proses, belum berhenti ini.”

Dalam dialog itu, Fadil juga menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus tersebut menilai Richard Eliezer merupakan pelaku yang melakukan eksekusi.

“Ini dia yang bersangkutan dalam penilaian jaksa penuntut umum, adalah dader, pelaku. Melaksanakan perintah dari terdakwa Ferdy Sambo,” kata dia.

Fadil menjelaskan, dalam menentukan tuntutan pada para terdakwa, pihaknya sudah mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jika mengabaikan rekomendasi LPSK, kata dia, tuntutan pada Richard Eliezer sudah tentu mendekati tuntutan yang diberikan pada Ferdy Sambo.

Baca Juga: Analisa ‘Ketimpangan’ Tuntutan Kepada Putri Candrawathi dan Richard Eliezer

“Ketika kami mengabaikan LPSK, mungkin tuntutan kami tidak segitu, tuntutan kami tentu akan mendekati aktor intelektual, dalam hal ini Pak FS.”

“Tapi, kami mempertimbangkan apa yang disampaikan LPSK, rekomendasi,” tuturnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU