Soal Tuntutan kepada Richard Eliezer, Jampidum: Kita Nariknya ke Atas, ke Ferdy Sambo
Hukum | 19 Januari 2023, 06:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyebut tuntutan untuk Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ditarik pada Ferdy Sambo, bukan pelaku lain.
Penjelasan itu disampaikan Fadil dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
“Perlu saya sampaikan tentang tuntutan Eliezer, kita nariknya ke atas, kepada Ferdy Sambo, bukan kepada pelaku lain, karena dia melakukan penembakan, eksekutor,” tuturnya.
Fadil menjelasskan, terdakwa lain dalam kasus itu dinilai memang mengetahui adanya perencanaan pembunuhan.
Baca Juga: Tuntutan Putri Lebih Ringan dari Eliezer, Keluarga Yosua: Ya Hukum di Indonesia Tumpul ke Atas
Berdasarkan hal itu, pihaknya, kata dia juga melihat peran masing-masing pelaku atau terdakwa tersebut.
“Pelaku lain memang ada mengetahui, ada perencanaan, ada niat, ada kesamaan niat, itu kita lihat peran.“
“Kita juga bisa membedakan siapa yang harus dituntut tinggi, siapa menengah, dan siapa yang lebih ringan,” kata dia.
Ia menegaskan, jaksa tidak sembarangan dalam melakukan penuntutan terhadap terdakwa, tetapi ada parameter yang digunakan.
“Kami tidak sembarangan melakukan penuntutan, ada parameter, ada aturan, ada pedoman.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV