Penahanan Lukas Enembe Kembali Dibantarkan, Kuasa Hukum: Kakinya Bengkak
Hukum | 18 Januari 2023, 21:19 WIBDengan kondisi tersebut, Petrus juga mengungkapkan bahwa penahanan Lukas Enembe kembali dibantarkan.
Lebih lanjut, sang kuasa hukum juga mengonfirmasi bahwa KPK membolehkan Lukas Enembe didampingi oleh dokter pribadinya.
"Sampai sekarang beliau di rumah sakit dan ada surat bantarannya," papar Petrus.
Baca Juga: Alasan Lukas Enembe Kembali Batal Diperiksa KPK: Sakit Diare
"Beliau dalam kondisi sakit, pihak KPK memberikan konfirmasi dokter pribadi boleh bergabung," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua
Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV