Penjelasan Pakar Hukum Pidana UGM soal Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo: Penjara sampai Meninggal
Hukum | 18 Januari 2023, 18:23 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Niken Subekti Budi Utami menjelaskan tentang maksud tuntutan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Rabu (18/1/2023).
Ia menjelaskan, pidana seumur hidup bermakna terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu akan dipenjara hingga meninggal dunia.
"Pidana penjara seumur hidup, artinya sampai dengan yang bersangkutan meninggal," kata Niken kepada KOMPAS.TV, Rabu (18/1).
Dosen Fakultas Hukum UGM itu juga menerangkan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo itu sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat tiga ancaman hukuman, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Dalam Pasal 340 KUHP, ada 3 ancaman pidana terhadap tindak pidana pembunuhan berencana, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara sementara waktu paling lama 20 tahun," jelas Niken.
Baca Juga: Jaksa Simpulkan Tembakan Terakhir di Kepala Brigadir J Dilakukan oleh Ferdy Sambo, Ini Alasannya
"Terhadap pelaku dapat dituntut pidana oleh jaksa dengan salah satu ancaman pidana tersebut di atas," imbuhnya.
"Sambo oleh jaksa dituntut dengan pidana penjara seumur hidup."
Ia menegaskan, putusan pidana terhadap mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Keamanan (Propam) Polri itu akan diserahkan kepada hakim.
"Untuk putusan pidananya terhadap pelaku, nanti diserahkan kepada hakim," ujarnya.
Di sisi lain, Ferdy Sambo juga menghadapi dakwaan terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Terkait kasus perintangan penyidikan itu, Sambo didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Niken menerangkan, hukuman terhadap Sambo akan mengacu pada Pasal 65 KUHP tentang perbarengan beberapa perbuatan.
Baca Juga: Ibu Brigadir J Berharap Hakim Beri Hukuman Maksimal untuk Putri Candrawathi: Dia Tidak Manusiawi
"Hukuman yang dijatuhkan akan mengacu pada Pasal 65 KUHP mengenai perbarengan perbuatan," ujarnya.
"Perbarengan beberapa perbuatan pidana yang merupakan perbuatan kejahatan, yang berdiri sendiri, yang diancam dengan pidana pokok sejenis," urai pengajar Departemen Hukum Pidana UGM itu.
Ia menjelaskan, Sambo terancam pidana penjara di dua kasus, baik pembunuhan berencana maupun perintangan penyidikan.
"Kedua perbuatan yang dilakukan Sambo, yaitu pembunuhan berencana dan pelanggaran UU ITE, keduanya diancam dengan pidana penjara. Nantinya hukuman yang akan dijatuhkan, maksimal pidana yang terberat ditambah sepertiga," ungkapnya.
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, JPU menuntut agar hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin.
"Sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ucap JPU, Selasa (17/1).
Baca Juga: Momen Richard Eliezer Syok Dengar Tuntutan Jaksa: Menangis, Dipeluk Pengacara, Disemangati Pendukung
Ada beberapa isi tuntutan JPU untuk majelis hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Pertama, Sambo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
"Melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum," ujar JPU membacakan tuntutan Ferdy Sambo.
Kedua, Ferdy Sambo melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya.
"Melanggar Pasal 49, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," terang JPU.
Ketiga, menyatakan barang bukti dalam sidang tersebut dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas nama Hendra Kurniawan dan kawan-kawan. Keempat, membebankan biaya perkara kepada negara.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV