> >

Momen Richard Eliezer Syok Dengar Tuntutan Jaksa: Menangis, Dipeluk Pengacara, Disemangati Pendukung

Peristiwa | 18 Januari 2023, 16:47 WIB
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menangis setelah mendengar tuntutan jaksa yang menuntut dirinya dihukum 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Setelah menemui pengacaranya, Bharada E kembali ke kursi terdakwa di depan meja majelis hakim dan menyatakan bahwa tanggapan atas tuntutan jaksa akan dibacakan oleh penasihat hukumnya.

"Atas tuntutan jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan," kata Ronny.

Ia menegaskan, pihaknya akan menyusun pleidoi atau nota pembelaan dalam kurun waktu satu minggu. Ini lebih cepat daripada usulan JPU yang memberikan waktu selama dua minggu.

Baca Juga: Jelang Pembacaan Tuntutan Richard Eliezer, LPSK: Kami Berharapnya Ringan Sekali

Setelah itu, hakim menutup persidangan atas terdakwa Bharada E yang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa.

Bharada E kembali menghampiri Ronny dan tim penasihat hukumnya dan memberi hormat dengan tangan terkatup kepada JPU maupun peserta persidangan.

Saat keluar dari ruang sidang, para pendukung pun berdesakan mendekati Bharada E sambil memberikan semangat.

"Chad semangat ya, Chad," teriak pendukung.

"Sabar ya, Chad," teriak pendukung lainnya.

Sementara itu, Richard Eliezer sibuk memakai rompi tahanan dan digiring oleh pihak keamanan untuk kembali ke tahanan.

Baca Juga: Dukung Bharada E, Eliezer Angels Berebut Masuk Ruang Sidang Jelang Pembacaan Tuntutan Jaksa

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri, Bharada E, Ricku Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU. Di sisi lain, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut penjara selama delapan tahun penjara.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU