Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Perkara Rp5 Ribu, Peserta Sidang Gaduh
Update | 18 Januari 2023, 12:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta sidang gaduh setelah mendengar terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawati, dituntut pidana penjara selama delapan tahun, Rabu (18/1/2023).
Berdasarkan pantauan dari Breaking News Kompas TV, pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap istri Ferdy Sambo itu membuat peserta sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bersorak dan menggerutu.
JPU menuntut supaya majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara pembunuhan Brigadir J menyatakan bahwa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
"Turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelas JPU.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Ucapan JPU itu sontak membuat peserta sidang langsung riuh. Terdengar suara teriakan kekecewaan dari bangku peserta persidangan itu.
Baca Juga: Dukung Bharada E, Eliezer Angels Berebut Masuk Ruang Sidang Jelang Pembacaan Tuntutan Jaksa
Di sisi lain, Putri tampak tertunduk sambil menutup mata dan mengernyitkan dahi.
Meski penasihat hukum Putri dan majelis hakim menengok ke arah peserta sidang, JPU terus membacakan tuntutannya.
"Menyatakan barang bukti berupa A sampai dengan poin 83 dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata JPU.
Sementara itu sebagian peserta terus bersorak di belakang kursi yang diduduki Putri Candrawathi.
JPU juga meminta hakim menetapkan kepada terdakwa Putri dibebani membayar perkara sebesar Rp5 ribu.
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya bahwa hari ini, Rabu (18/1) Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E mengikuti agenda mendengarkan tuntutan JPU.
Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri, Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Hukuman Bharada E Tak Bisa Disamakan dengan Terdakwa Lain, Pengacara: Justice Collaborator Dihargai
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal yakni pidana seumur hidup, sedangkan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo dituntut hukuman delapan tahun penjara.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV