> >

Dukung Bharada E, Eliezer Angels Berebut Masuk Ruang Sidang Jelang Pembacaan Tuntutan Jaksa

Update | 18 Januari 2023, 12:10 WIB
Pendukung Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menyebut diri mereka sebagai Eliezer Angels berebut masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendukung Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menyebut diri mereka sebagai Eliezer Angels berebut masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Mereka tiba di PN Jakarta Selatan satu jam sebelum sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar.

Para pendukung Bharada E itu berkumpul di depan pintu ruang sidang utama agar bisa masuk dan menyaksikan sidang agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penembakan Brigadir J itu.

Saat petugas PN Jakarta Selatan membuka pintu ruang sidang, mereka berebut masuk. Para Eliezer Angels itu pun masuk satu per satu dan duduk di kursi peserta persidangan.

Sebagaimana dilaporkan oleh jurnalis Kompas TV, Thifal Solesa, dalam program Breaking News KOMPAS TV,  terdapat dua layar proyektor yang disediakan di sisi kanan dan kiri di luar ruang sidang oleh PN Jakarta Selatan untuk peserta sidang yang tidak bisa masuk ke ruang sidang karena kuota yang terbatas.

Baca Juga: Hukuman Bharada E Tak Bisa Disamakan dengan Terdakwa Lain, Pengacara: Justice Collaborator Dihargai

Sebelumnya, Bharada E telah tiba di PN Jakarta Selatan dengan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas berharap Bharada E bisa mendapatkan keringanan tuntutan hukuman, karena telah bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kalau memang dimasukkan sebagai justice collaborator, otomatis ada keringanan tuntutan hukuman, itu yang kami harapkan. Intinya sih seperti itu," ujarnya, Rabu (18/1/2023).

Menurut Susi, Richard memiliki peran besar dalam pengungkapan fakta-fakta dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Kompas.com


TERBARU