> >

Dukung Bharada E, Eliezer Angels Berebut Masuk Ruang Sidang Jelang Pembacaan Tuntutan Jaksa

Update | 18 Januari 2023, 12:10 WIB
Pendukung Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menyebut diri mereka sebagai Eliezer Angels berebut masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tribunnews)

Senada, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, juga berharap agar tuntutan hukuman kepada kliennya tidak disamakan dengan terdakwa lain.

"Kami berharap, proses penegakan hukum ini tidak bisa disamaratakan dengan para pihak lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Richard Eliezer Didampingi Wakil Ketua LPSK dalam Sidang Tuntutan Hari Ini

Menurut dia, sebagai seorang justice collaborator atau saksi pelaku, Bharada E mestinya dihargai.

"Semoga ini menjadi titik baik untuk proses penegakan hukum bahwa seorang justice collaborator dihargai di dalam proses penegakan hukum yang sekarang dan kedepannya nanti, sehingga orang mau menjadi justice collaborator," kata Ronny.

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya bahwa hari ini, Rabu (18/1) Bharada E akan mengikuti sidang pembacaan tuntutan JPU.

Tak hanya Bharada E, terdakwa Putri Candrawathi juga akan mengikuti agenda yang sama di PN Jakarta Selatan.

Pembacaan tuntutan JPU yang pertama dilaksanakan pada persidangan terdakwa Putri Candrawati. Sidang tesebut digelar pada sekitar pukul 10.50 WIB.

Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri, Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal yakni pidana seumur hidup, sedangkan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo dituntut hukuman delapan tahun penjara.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Kompas.com


TERBARU