> >

JPU: Tidak Ada Alat Bukti yang Dukung Putri Candrawathi Mengalami Pemerkosaan

Hukum | 18 Januari 2023, 12:05 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kanan), tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Kemudian, lanjut Jaksa, adanya pernyataan dari Ferdy Sambo yang mengatakan berkali-kali kepada Putut Wicaksono bahwa soal kekerasan seksual atau pemerkosaan hanyalah ilusi.

Tidak hanya itu, Jaksa juga menguraikan pernyataan Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa yang menilai janggal pengakuan Putri Candrawathi telah diperkosa Brigadir J.

Baca Juga: Kuasa Hukum Berharap Tuntutan JPU untuk Richard Eliezer Tidak Lebih Tinggi dari Terdakwa Lain

“Bahwa dipandang dari teori relasi kuasa dihubungkan dengan kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang istri penegak hukum berpangkat Jenderal bintang dua dan memegang jabatan sebagai Kadiv Propam, maka menjadi janggal perbuatan kekerasan seksual atau pemerkosaan tersebut benar terjadi,” ujar Jaksa.

Untuk diketahui, JPU mendakwa Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain Putri Candrawathi, JPU juga mendakwa pasal yang sama terhadap 4 terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Dalam proses hukum tewasnya Brigadir J, JPU menuntut Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf hukuman 8 tahun penjara.

Sementara terhadap Ferdy Sambo, JPU menuntutnya dengan hukuman penjara seumur hidup dengan penegasan tidak ada hal dapat meringankan tuntutan.

Sedangkan tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, baru akan dibacakan setelah sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU