> >

JPU: Tidak Ada Alat Bukti yang Dukung Putri Candrawathi Mengalami Pemerkosaan

Hukum | 18 Januari 2023, 12:05 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kanan), tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan tidak ada alat bukti yang mendukung keterangan Terdakwa Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat di Magelang.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalan surat tuntutan terhadap Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Bahwa alat bukti yang mendukung keterangan terdakwa Putri Candrawati telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah tidak cukup alat bukti,” ucap Jaksa.

Tidak hanya itu, Jaksa juga menuturkan dalam persidangan fakta-fakta hukum justru menunjukkan hal yang bertolak belakang dengan keterangan Terdakwa Putri Candrawathi yang mengaku diperkosa.

Seperti halnya keterangan dari saksi-saksi peristiwa yaitu Richard Eliezer, Susi, Kuat Maruf, hingga Ricky Rizal.

Baca Juga: Saat Putri Candrawathi Alami Gangguan Pencernaan dan Flu Jelang Tuntutan: Saya Siap Jalani Sidang

“Mereka tidak melihat dan tidak mengetahui kalau Terdakwa Putri Candrawathi telah dilecehkan atau diperkosaan oleh korban Nofriansyah serta tidak adanya akat bukti visum,” kata Jaksa.

Selain itu, Jaksa menambahkan ada sejumlah hal janggal terkait keterangan Terdakwa Putri Candrawathi yang mengaku mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan.

 

Antara lain, adanya pengakuan dari korban Nofriansyah kepada pacarnya atau Vera bahwa dirinya tidak mungkin menyakiti Putri Candrawathi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU