Hukuman Bharada E Tak Bisa Disamakan dengan Terdakwa Lain, Pengacara: Justice Collaborator Dihargai
Hukum | 18 Januari 2023, 11:25 WIB"Semoga ini menjadi titik baik untuk proses penegakan hukum bahwa seorang justice collaborator dihargai di dalam proses penegakan hukum yang sekarang dan kedepannya nanti, sehingga orang mau menjadi justice collaborator," terang Ronny.
Senada, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas berharap Bharada E bisa mendapatkan keringanan tuntutan hukuman, karena telah bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kalau memang dimasukkan sebagai justice collaborator, otomatis ada keringanan tuntutan hukuman, itu yang kami harapkan. Intinya sih seperti itu," jelasnya, Rabu.
Baca Juga: Richard Eliezer Didampingi Wakil Ketua LPSK dalam Sidang Tuntutan Hari Ini
Menurut Susi, Richard memiliki peran besar dalam pengungkapan fakta-fakta dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya bahwa hari ini, Rabu (18/1) Bharada E akan mengikuti sidang pembacaan tuntutan JPU.
Tak hanya Bharada E, terdakwa Putri Candrawathi juga akan mengikuti agenda yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tuntutan terhadap Richard Eliezer dan Putri Candrawathi akan digelar pada 09.30 WIB di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal yakni pidana seumur hidup, sedangkan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo dituntut hukuman delapan tahun penjara.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV