Round Up: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Kekecewaan Keluarga Yosua, hingga Perploncoan
Peristiwa | 18 Januari 2023, 07:07 WIB"Sebagaimana dakwaan primer ke-1 dan dakwaan ke-2 pertama primer, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," beber jaksa.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Terbukti Melanggar pasal 340 KUHP
Keluarga Yosua kecewa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup
Keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengaku kecewa dengan keputusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
Anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan Sambo seharusnya dituntut maksimal dengan hukuman mati.
"Kalau kita melihat dengan dasar hukumnya Pasal 340, hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. Jaksa mengambil yang tengah seumur hidup," jelas Martin.
"Namun apakah ini mewakili perasaan dan juga rasa keadilan keluarga korban? Sayangnya setelah kami diskusi, keluarga korban kecewa."
"Keluarga menganggap harusnya vonis atau tuntutan Ferdy Sambo ini yang paling maksimal dalam Pasal 340."
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Sambo Penuhi Unsur Pasal 340: Harusnya Dituntut Paling Maksimal
Perploncoan fisik oleh alumni SMAN 6 Jakarta terungkap berkat siaran langsung
Aksi perploncoan yang dilakukan oleh alumni SMAN 6 Jakarta terungkap berkat peristiwa tersebut disiarkan secara langsung melalui Instagram.
Dalam aksi yang dilakukan di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, tampak dua pelajar diadu dan disaksikan oleh beberapa orang. Sementara pelajar lain berbaris dengan posisi tiarap bertelanjang dada.
Kepala Kepolisian Sektor Pesanggrahan Kompol Nazirwan menyatakan aksi dalam video tersebut merupakan perploncoan pelajar di Jalan H Rohimin, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (14/1/2023) sekitar 20.30 WIB.
Baca Juga: SMAN 6 Jakarta Kaget Aksi Perploncoan Alumni kepada Siswa Terjadi Lagi
"Dari keterangan mereka sendiri, iya (pelajar SMAN 6 Jakarta)," ujar Nazirwan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV