> >

Jaksa Sebut Ferdy Sambo Ambil Senjata Brigadir J agar Mudah Eksekusi Pembunuhan Ajudannya

Hukum | 18 Januari 2023, 06:20 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo saat mengikuti sidang tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Ferdy Sambo mengambil senjata milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J agar lebih mudah mengeksekusi rencana pembunuhan yang dirancangnya.

Untuk mengamankan senjata milik ajudannya itu, kata jaksa, Ferdy Sambo menyuruh ajudannya yang lain yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Baca Juga: Hukuman Penjara Seumur Hidup untuk Ferdy Sambo, Tuntutan Jaksa Sudah Tepat?

“Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/12023).

Adapun senjata Brigadir J yang diamankan itu, kata jaksa, merupakan senjata api jenis HS. 

“Senjata api (jenis) HS tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan (agar) korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi," ujar jaksa.

Jaksa menilai tindakan tersebut merupakan bukti bahwa pelaksanaan kehendak dan tujuan untuk merampas nyawa Brigadir J telah disusun Ferdy Sambo dengan rapi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Ahli Hukum: Itu Sudah Sangat Berat

"Terungkap dalam persidangan, merupakan fakta hukum," ucap jaksa.

Namun sebelum diserahkan kepada Ferdy Sambo, senjata HS tersebut telah disimpan lebih dulu oleh terdakwa Ricky Rizal di mobil Lexus LM.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU