Jaksa Sebut Ferdy Sambo Ambil Senjata Brigadir J agar Mudah Eksekusi Pembunuhan Ajudannya
Hukum | 18 Januari 2023, 06:20 WIBDalam sidang tuntutan, jaksa juga menilai Ferdy Sambo memiliki cukup waktu untuk berpikir dan menimbang-nimbang terkait pembunuhan yang akan dilakukan terhadap ajudannya.
"Yaitu, setidak-tidaknya selama perjalanannya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, bahkan sampai memikirkan menghilangkan bukti-bukti sekali pun," ujar jaksa.
Baca Juga: Ayah Brigadir J Berharap Hakim Hukum Mati Ferdy Sambo
Jaksa juga menilai Ferdy Sambo telah memikirkan akibat dari pembunuhan tersebut. Bahkan, ia menggunakan berbagai cara agar orang lain tidak dengan mudah mengetahui bahwa dirinya sebagai pembunuh Brigadir J.
Atas perbuatannya itulah, jaksa kemudian menuntut mantan Kadiv Propam Polri tersebut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Adapun Ferdy Sambo merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sedangkan empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ibu Yosua Ungkap Kekecewaan JPU Hanya Tuntut Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup.!
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV