> >

Tuntutan Hukuman Putri Candrawathi Dibacakan Esok, Ayah Brigadir J: Dihukum Mati, Dia Sumber Masalah

Hukum | 17 Januari 2023, 17:57 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kanan), tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Kuat Maruf, JPU menuntut mereka dengan hukuman 8 tahun penjara pada Senin (16/1) lalu.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Terbukti Melanggar pasal 340 KUHP

Sementara untuk Ferdy Sambo, JPU menuntutnya dengan hukuman penjara seumur hidup karena disimpulkan terbukti berencana membunuh Brigadir J.

Sementara untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, jadwal pembacaan tuntutannya akan dilakukan besok.

 

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU