Janji Jokowi: 4 Perintah Presiden Soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Peristiwa | 17 Januari 2023, 16:03 WIB"Pak Menkumham, Menlu, bersama saya tadi ditugaskan untuk menyiapkan itu sehingga pesannya juga ada di luar negeri," lanjutnya.
3. Selesaikan secara yudisial dan non-yudisial
Kata Mahfud, Jokowi juga meminta pelanggaran HAM berat masa lalu diselesaikan secara yudisial, bukan hanya non-yudisial.
Mahfud menyatakan bahwa Jokowi sudah meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komnas HAM mengenai penyelesaian yudisial ini.
Penyelesaian yudisial akan mencari pelaku pelanggaran HAM berat di masa lalu lalu menyeretnya ke pengadilan, sementara penyelesaian non-yudisial akan memperhatikan korban.
4. Bentuk satuan tugas
Mahfud menuturkan, Jokowi juga akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mendukung proses penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Satgas ini sedianya difungsikan untuk mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan setiap rekomendasi Tim PPHAM.
"Semuanya masih dirancang. Mungkin (pembentukan satgas) tidak akan lewat dari Januari ini," kata Mahfud.
Baca Juga: Bagaimanakah Upaya Pemerintah Menindaklanjuti 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat?
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kompas.com