> >

Ferdy Sambo Ajukan Pledoi Atas Tuntutan Penjara Seumur Hidup Pekan Depan

Hukum | 17 Januari 2023, 14:39 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo saat mengikuti sidang tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Ferdy Sambo dan Penasihat Hukumnya akan ajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan depan.

Hal tersebut disampaikan Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis usai mendengar tuntutan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

“Kami minta diberikan waktu untuk pledoi pribadi dari terdakwa maupun pledoi dari penasihat hukum,” ucap Arman Hanis.

Mendengar pernyataan Arman Hanis, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun mengatakan akan memberi waktu satu minggu bagi penasihat hukum Ferdy Sambo untuk menyusun pledol atau nota pembelaan.

“Oke kami berikan waktu satu minggu bagi penasihat hukum sebagaimana kami memberikan waktu satu minggu kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: JPU Ungkap Hal Memberatkan untuk Ferdy Sambo: Tidak Mengakui Perbuatan hingga Coreng Citra Polri

Dalam keterangannya, Hakim Wahyu juga mempersilakan Arman Hanis untuk menunjukkan bukti-bukti yang sebelumnya ditolak.

“Sebagaimana kami janjikan pada persidangan terdahulu, bahwa kita memberikan waktu yang cukup kepada penasihat hukum dalam hal pembelaan maupun pembuktian,” ujar Hakim Wahyu.

Sebelumnya JPU menyimpulkan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat diberikan kepada Ferdy Sambo selama jalan proses persidangan.

Oleh karena itu, JPU berharap majelis hakim dapat memutuskan Ferdy Sambo bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

“Mohon agar majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy sambo memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Jaksa.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Terbukti Melanggar pasal 340 KUHP

“Dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana dakwaan primer ke-1 dan dakwaan ke-2 pertama primer menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup.” tambah Jaksa.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU