> >

Ferdy Sambo Ajukan Pledoi Atas Tuntutan Penjara Seumur Hidup Pekan Depan

Hukum | 17 Januari 2023, 14:39 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo saat mengikuti sidang tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Ferdy Sambo dan Penasihat Hukumnya akan ajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan depan.

Hal tersebut disampaikan Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis usai mendengar tuntutan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

“Kami minta diberikan waktu untuk pledoi pribadi dari terdakwa maupun pledoi dari penasihat hukum,” ucap Arman Hanis.

Mendengar pernyataan Arman Hanis, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun mengatakan akan memberi waktu satu minggu bagi penasihat hukum Ferdy Sambo untuk menyusun pledol atau nota pembelaan.

“Oke kami berikan waktu satu minggu bagi penasihat hukum sebagaimana kami memberikan waktu satu minggu kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: JPU Ungkap Hal Memberatkan untuk Ferdy Sambo: Tidak Mengakui Perbuatan hingga Coreng Citra Polri

Dalam keterangannya, Hakim Wahyu juga mempersilakan Arman Hanis untuk menunjukkan bukti-bukti yang sebelumnya ditolak.

“Sebagaimana kami janjikan pada persidangan terdahulu, bahwa kita memberikan waktu yang cukup kepada penasihat hukum dalam hal pembelaan maupun pembuktian,” ujar Hakim Wahyu.

Sebelumnya JPU menyimpulkan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat diberikan kepada Ferdy Sambo selama jalan proses persidangan.

Oleh karena itu, JPU berharap majelis hakim dapat memutuskan Ferdy Sambo bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU