JPU Ungkap Hal Memberatkan untuk Ferdy Sambo: Tidak Mengakui Perbuatan hingga Coreng Citra Polri
Hukum | 17 Januari 2023, 14:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan 6 hal yang memberat tuntutan hukum terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sehingga menurut JPU, Terdakwa Ferdy Sambo pantas dihukum penjara seumur hidup untuk perbuatannya yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J.
Demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2022).
“Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga,” ucap Jaksa.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar Jaksa.
Tidak hanya itu, Jaksa menambahkan hal yang memberatkan dalam tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo adalah kedudukannya sebagai penegak hukum dan petinggi Polri.
Baca Juga: Jaksa: Tidak Ada Hal yang Meringankan untuk Ferdy Sambo dalam Perkara Tewasnya Brigadir J
Termasuk, telah membuat banyak anggota Polri yang terseret etik hingga pidana akibat skenario bohongnya.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri,” kata Jaksa.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.”
Dalam tuntutannya, Jaksa juga menyimpulkan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat diberikan kepada Ferdy Sambo selama jalan proses persidangan.
Sehingga JPU berharap majelis hakim dapat memutuskan Ferdy Sambo bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup penjara.
“Mohon agar majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy sambo memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Jaksa.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Terbukti Melanggar pasal 340 KUHP
“Dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana dakwaan primer ke-1 dan dakwaan ke-2 pertama primer menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup.” tambah Jaksa.
JPU sebelumnya menjerat Terdakwa Fedy Sambo dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUKHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Ferdy Sambo, ada empat orang lain yang juga didakwa sama yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Kuat Maruf, JPU sudah membacakan tuntutannya, yakni 8 tahun penjara.
Sementara tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan terdakwa Putri Candrawathi akan dibacakan Rabu, 18 Januari 2023.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV