Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Ibu Yosua: Kami Sangat Sedih dan Kecewa
Hukum | 17 Januari 2023, 14:10 WIBDiberitakan sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dianggap telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jl Duren Tiga No 46, Kompleks Polri pada 8 Juli 2022.
“Mohon agar majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy sambo memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
“Dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer ke-1 dan dakwaan ke-2 pertama primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup.”
Baca Juga: Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup, Peserta Persidangan Riuh
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV