> >

Jaksa: Tidak Ada Hal yang Meringankan untuk Ferdy Sambo dalam Perkara Tewasnya Brigadir J

Hukum | 17 Januari 2023, 13:33 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri,” kata Jaksa.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.”

Dalam tuntutannya, Jaksa juga menyimpulkan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat diberikan kepada Ferdy Sambo selama jalani proses persidangan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Disambangi Penggemar Jelang Tuntutan, Minta Peluk tapi Ditepis dan Diusir

JPU sebelumnya menjerat Terdakwa Fedy Sambo dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUKHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Ferdy Sambo, ada empat orang lain yang juga didakwa dalam kasus pemubunuhan Brigadir J,  yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Kuat Maruf, JPU sudah membacakan tuntutannya, yakni 8 tahun penjara.

Sementara tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan terdakwa Putri Candrawathi akan dibacakan Rabu, 18 Januari 2023.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU