Jaksa: Tidak Ada Hal yang Meringankan untuk Ferdy Sambo dalam Perkara Tewasnya Brigadir J
Hukum | 17 Januari 2023, 13:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada hal yang meringankan dari Terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2022).
“Hal-hal meringankan, tidak ada,” ucap Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa pun membeberkan hal-hal yang memberatkan bagi Terdakwa Ferdy Sambo dalam pertimbangannya memberikan tuntutan.
Sehingga suami Putri Candrawathi tersebut dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam perkara tewasnya Yosua.
“Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar Jaksa.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Terbukti Melanggar pasal 340 KUHP
Selain itu, Jaksa menambahkan hal yang memberatkan dalam tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo adalah kedudukannya sebagai penegak hukum dan petinggi Polri.
Termasuk, telah membuat banyak anggota Polri yang terseret etik hingga pidana akibat skenario bohongnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV