> >

Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Hukum | 17 Januari 2023, 07:58 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Pada Senin (16/1/2023), terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, sidang tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo akan digelar pada hari Selasa (17/1/2023).

Lalu, sidang tuntutan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi digelar pada hari Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Layak Divonis Mati

Adapun Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama istrinya Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan itu disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU