Brigadir J Disebut Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Pengacara Tak Sepakat: Tunangannya Cantik
Hukum | 17 Januari 2023, 06:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Martin Lukas Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak sepakat dengan jaksa penuntut umum yang menyimpulkan kliennya berselingkuh dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Martin mengungkapkan, alasannya tidak sepakat dengan kesimpulan jaksa penuntut umum karena Brigadir J sudah memiliki tunangan yang jauh lebih muda dibandingkan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Dalam Pembacaan Tuntutan Kuat Maruf, Jaksa Penuntut Umum: Ada Perselingkuhan Putri Candrawathi
“Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat,” kata Martin menanggapi kesimpulan jaksa pada Senin (16/1/2023).
“Mengingat Joshua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Chandrawathi.”
Meskipun demikian, Martin mengaku ada kesimpulan yang mana pihaknya juga sependapat dengan jaksa penuntut umum ketika membacakan tuntutan untuk terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Adapun poin yang pihaknya sepakati adalah terkait tidak adanya kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
"Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Birgadir Joshua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi," ujar Martin.
Baca Juga: Jaksa: Putri Candrawathi Sengaja Ganti Pakaian Seksi untuk Dukung Skenario Ferdy Sambo
Seperti diketahui, jaksa menuntut Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).
Keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggara Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya juga dituntut hukuman 8 tahun penjara.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terhadap Ricky dan Kuat, jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Layak Divonis Mati
Kemudian, Ricky dan Kuat dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Kemudian, perbuatan pidana Ricky Rizal dinilai tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum.
Sementara itu, perbuatan Kuat Ma'ruf dinilai menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat.
Adapun hal yang meringankan yakni jaksa menilai karena Kuat Ma'ruf selama ini tidak pernah melanggar hukum dan dinilai berlaku sopan selama persidangan berlangsung.
Kuat Mar'uf juga dinilai tidak memiliki motivasi pribadi dalam kasus ini. Ia dinilai hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.
Baca Juga: Ferdy Sambo Menyesal Tak Suruh Putri Candrawathi Visum usai Mengaku Diperkosa Brigadir J
Sedangkan, terdakwa Ricky Rizal dinilai berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya.
Selain itu, status Ricky Rizal sebagai tulang punggung keluarga dan figurnya sebagai seorang ayah yang memiliki anak-anak masih kecil juga dipertimbangkan jaksa sebagai hal meringankan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV