Penanganan Tragedi Kanjuruhan Tak Penuhi Keadilan, Presiden Jokowi Diminta Keluarkan Perppu
Hukum | 17 Januari 2023, 06:10 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Hal itu diperlukan guna mengusut tuntas kasus Tragedi Kanjuruhan yang menimbulkan sebanyak 135 orang meninggal dunia.
Baca Juga: Ini Alasan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Tolak Hadiri Sidang Perdana di PN Surabaya
Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Imam Hidayat mengatakan, sejumlah perwakilan Aremania sudah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu untuk membicarakan hal itu.
"Kami telah bertemu Pak Mahfud, beliau berkata bahwa Perppu itu dalam keadaan mendesak dan tidak ada aturan yang mengatur, atau terjadi kekosongan, maka Perppu dikeluarkan," kata Imam di Malang, Jawa Timur, Senin (16/1/2023).
Imam menjelaskan, Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan telah melakukan riset dan hasilnya tidak menemukan undang-undang untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat sipil dan pihak kepolisian.
Dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, kata Iman, proses penyidikan dilakukan secara terpisah. Untuk anggota kepolisian dilakukan penyelidikan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) sementara untuk sipil dilakukan penyidik Polri.
Baca Juga: Dirasa Belum Adil Bagi Korban, Keluarga Pesimis Dengan Sidang Kanjuruhan
Dengan latar belakang itu, diharapkan Presiden Joko Widodo bisa segera mengeluarkan Perppu terkait Tragedi Kanjuruhan.
Perppu itu, kata dia, bertujuan untuk membentuk Tim Penyidik Independen sesuai rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
"Karena belum ada satu aturan yang mengatur tentang tindak kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama itu. Saya sampaikan, supaya secepatnya (dikeluarkan) karena saat ini keadaan mendesak," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait permintaan pembuatan Perppu tersebut, yang bertujuan mempercepat penanganan Tragedi Kanjuruhan untuk memenuhi rasa keadilan kepada para korban.
Baca Juga: Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar di PN Surabaya Hari Ini, Online dan Tertutup
Adapun pada Senin (16/1/2023), sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia pascapertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap lima orang terdakwa yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Petugas Keamanan Kanjuruhan Suko Sutrisno, dan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur nonaktif AKP Hasdarman.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang nonaktif Kompol Wahyi Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang nonaktif AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sebelumnya, pada 1 Oktober 2022, terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Hormati Korban Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule Usul 1 Oktober Jadi Hari Libur Sepak Bola Nasional
Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam lapangan pertandingan. Kerusuhan lantas semakin membesar saat sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya.
Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.
Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia dan menyebabkan ratusan orang lainnya mengalami luka berat dan ringan.
Baca Juga: Bonek Tolak Aremania Hadiri Sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya Besok
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV