Jaksa: Tidak Ada Fakta Yang Dapat Membebaskan Ricky Rizal, Dia Harus Dihukum Setimpal
Hukum | 16 Januari 2023, 17:58 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tidak ada fakta-fakta yang dapat membebaskan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dari pertanggungjawaban pidana atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Termasuk, tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf maupun alasan pembenar atas perbuatan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo.
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan untuk Ricky Rizal Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
“Oleh sebab itu, terhadap perbuatan terdakwa tersebut maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.”
Apalagi, sambung jaksa ada hal-hal yang memperberat Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.
Mulai dari mengakibatkan tewasnya Yosua, berbelit-belit memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatan hingga berbuat tidak pantas sebagai polisi.
Baca Juga: Jaksa: Putri Candrawathi Sengaja Ganti Pakaian Seksi untuk Dukung Skenario Ferdy Sambo
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” kata Jaksa.
“Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum.”
Meski demikian, Jaksa menyampaikan dalam tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo juga dipertimbangkan dari hal-hal yang meringankan.
“Hal yang meringankan terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya,” ucap Jaksa.
“Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah tetapi masih mempunyai anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah.”
Baca Juga: Jaksa Anggap Kuat Maruf Mengetahui Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Yosua
Berdasarkan uraian tersebut, Jaksa menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan hukuman 8 tahun penjara.
“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap jaksa.
“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV